Senin, 25 April 2011

tulisan 5

Kenaikan Harga Pupuk Tidak Lebih Dari 10 %


SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo telah meminta kepada pemerintah pusat agar rencana kenaikan harga pupuk yang segera diberlakukan tidak melebihi angka 10 persen. Hal ini mengingat masih rendahnya kesejahteraan petani.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat mengungkapkan, gubernur telah berkirim surat kepada presiden dan meminta kenaikan tidak lebih dari 10 persen.


“Keputusan gubernur ini sangat tepat. Bahkan, gubernur meminta kalau bisa tidak ada kenaikan,” jelasnya kepada Harsem, kemarin.


Ihwan mengatakan, rencana kenaikan harga pupuk ini akan memberikan implikasi terhadap tingkat inflasi di daerah. Pasalnya, kenaikan pupuk akan berimbas pada harga beras di tingkat konsumen.


“faktor ini menyumbang tingkat inflasi paling besar yakni sebesar 30 persen. Jika harga pupuk naik, tentu harga beras turut naik. Demikian juga dengan tingkat inflasi,” paparnya.


Secara terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Yahya Haryoko meminta, pemerintah pusat membatalkan rencana kenaikan pupuk bersubsidi. Rencana kenaikan ini dipastikan akan memberikan beban bagi para petani.


“Penolakan terhadap rencana kenaikan harga pupuk juga telah dilakukan Gubernur Jateng Bibit Waluyo. Jadi pemerintah pusat harus tanggap terhadap aspirasi daerah,” ujarnya.


Ia mengatakan, tingkat ketergantungan para petani terhadap pupuk kimia masih sangat tinggi. Sehingga bila terjadi kenaikan harga pupuk bersubsidi secara mendadak dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas hasil pertanian.


“Selain itu, penghasilan petani mengalami penurunan. Karena biaya produksinya ikut naik,” tambahnya.


Yahya menambahkan, jika pemerintah ingin mencabut subsidi pupuk bagi petani, sebaiknya hal itu dilakukan secara bertahap dan melalui pendekatan konversi dari pupuk kimia ke pupuk organik.


“Pengurangan subsidi pupuk seharusnya dilakukan sekitar tiga tahun ke depan. Sehingga petani benar-benar siap dengan program konversi pupuk dari pemerintah tersebut,” jelasnya.


Dari data Komisi B DPRD Jateng, alokasi pupuk di Jateng 2010 cukup besar. Kebutuhan pupuk urea tercatat sebanyak 1.070.000 ton, pupuk jenis ZA 208.228 ton, jenis NPK Ponska 180.000 ton, jenis NPK Pelangi 227.513 ton, jenis NPK Kujang 62.000 ton dan pupuk jenis organik sebanyak 131.000 ton.


Dari data tersebut, penggunaan pupuk organik masih sangat rendah, yaitu berkisar 7,7 persen dari total kebutuhan pupuk di Jawa Tengah jika dibandiang dengan penggunaan pupuk kimia. [Prasetyabudi]


sumber:


http://trijayafm-smg.com/2010/03/16/gubernurkenaikan-harga-pupuk-tidak-lebih-dari-10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar