Kamis, 29 Maret 2012

tugas sistematika hukum perdata


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

Dari pemberlaku undang-undang

Buku I                                   : Berisi mengenai orang

Buku II                                 : Berisi tentang hal benda

Buku III                               : Berisi tentang hal perkataan

Buku IV                                : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :

Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.

Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :

-          Hak seseorang pengarang atau karangannya

-          Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.




tugas hukum perdata keadaan hukum di indonesia



Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :

Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

tugas hukum perdata dan sejarah nya

                                       HUKUM PERDATA 

HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
 BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
 WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Kamis, 22 Maret 2012

tugas hak dan kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang(jaminan umum dan jaminan khusus)

                          hak kebendaan.

Hak Kebendaan Yang Bersifat sebagai pelunasan hutang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

v Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.



v Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

1. Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang

Sifat-sifat Gadai yakni :

- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.

- Adanya sifat kebendaan.

- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.

- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.

- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).

- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.

- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .

- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).

- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.

- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.

- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.



1. Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :

- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.

- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .

- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.

- Obyeknya benda-benda tetap.



1. Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :

- Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .

- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).

- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :

* Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
* Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
* Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
* Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan yakni :

ü Hak milik (HM).

ü Hak guna usaha ( HGU).

tugas obyek hukum benda bergerak dan tidak bergerak

obyek hukum benda bergerak dan tidak bergerak
B.    Objek HukumObjek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.

2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.

Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
 2.Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

    tugas subyek hukum manusia dan badan usaha

           subyek hukum manusia dan badan usaha


    Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. 


    Subyek Hukum
    Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
    1. Manusia (naturlife persoon)
    Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.


    2. Badan Hukum (recht persoon)
    Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

    Sumber: http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/#ixzz1pqDGqENK
     

    Kamis, 15 Maret 2012

    tulisan 4

                               mawar

    Mawar adalah tanaman semak dari genus Rosa sekaligus nama bunga yang dihasilkan tanaman ini. Mawar liar yang terdiri lebih dari 100 spesies kebanyakan tumbuh di belahan bumi utara yang berudara sejuk. Spesies mawar umumnya merupakan tanaman semak yang berduri atau tanaman memanjat yang tingginya bisa mencapai 2 sampai 5 meter. Walaupun jarang ditemui, tinggi tanaman mawar yang merambat di tanaman lain bisa mencapai 20 meter.
    Sebagian besar spesies mempunyai daun yang panjangnya antara 5-15 cm, dua-dua berlawanan (pinnate). Daun majemuk yang tiap tangkai daun terdiri dari paling sedikit 3 atau 5 hingga 9 atau 13 anak daun dan daun penumpu (stipula) berbentuk lonjong, pertulangan menyirip, tepi tepi beringgit, meruncing pada ujung daun dan berduri pada batang yang dekat ke tanah. Mawar sebetulnya bukan tanaman tropis, sebagian besar spesies merontokkan seluruh daunnya dan hanya beberapa spesies yang ada di Asia Tenggara yang selalu berdaun hijau sepanjang tahun.
    Bunga terdiri dari 5 helai daun mahkota dengan perkecualian Rosa sericea yang hanya memiliki 4 helai daun mahkota. Warna bunga biasanya putih dan merah jambu atau kuning dan merah pada beberapa spesies. Ovari berada di bagian bawah daun mahkota dan daun kelopak.
    Buah mawar (rose hips) dari Rosa canina
    Bunga menghasilkan buah agregat (berkembang dari satu bunga dengan banyak putik) yang disebut rose hips. Masing-masing putik berkembang menjadi satu buah tunggal (achene), sedangkan kumpulan buah tunggal dibungkus daging buah pada bagian luar. Spesies dengan bunga yang terbuka lebar lebih mengundang kedatangan lebah atau serangga lain yang membantu penyerbukan sehingga cenderung menghasilkan lebih banyak buah. Mawar hasilpemuliaan menghasilkan bunga yang daun mahkotanya menutup rapat sehingga menyulitkan penyerbukan. Sebagian buah mawar berwarna merah dengan beberapa perkecualian seperti Rosa pimpinellifolia yang menghasilkan buah berwarna ungu gelap hingga hitam.
    Pada beberapa spesies seperti Rosa canina dan Rosa rugosa menghasilkan buah rose hips yang sangat kaya dengan vitamin C bahkan termasuk di antara sumber vitamin C alami yang paling kaya. Buah rose hips disukai burung pemakan buah yang membantu penyebaran biji mawar bersama kotoran yang dikeluarkan. Beberapa jenis burung seperti burung Finch juga memakan biji-biji mawar.
    Pada umumnya mawar memiliki duri berbentuk seperti pengait yang berfungsi sebagai pegangan sewaktu memanjat tumbuhan lain. Beberapa spesies yang tumbuh liar di tanah berpasir di daerah pantai seperti Rosa rugosa dan Rosa pimpinellifolia beradaptasi dengan duri lurus seperti jarum yang mungkin berfungsi untuk mengurangi kerusakan akibat dimakan binatang, menahan pasir yang diterbangkan angin dan melindungiakar dari erosi. Walaupun sudah dilindungi duri, rusa kelihatannya tidak takut dan sering merusak tanaman mawar. Beberapa spesies mawar mempunyai duri yang tidak berkembang dan tidak tajam.
    Mawar dapat dijangkiti beberapa penyakit seperti karat daun yang merupakan penyakit paling serius. Penyebabnya adalah cendawanPhragmidium mucronatum yang menyebabkan kerontokan daun. Penyakit yang tidak begitu berbahaya seperti Tepung Mildew disebabkan cendawan Sphaerotheca pannosa, sedangkan penyakit Bercak Hitam yang ditandai timbulnya bercak-bercak hitam pada daun disebabkan oleh cendawan Diplocarpon rosae. Mawar juga merupakan makanan bagi larva beberapa spesies Lepidoptera.
    Mawar tumbuh subur di daerah beriklim sedang walaupun beberapa kultivar yang merupakan hasil metode penyambungan (grafting) dapat tumbuh di daerah beriklim subtropis hingga daerah beriklim tropis.Selain sebagai bunga potong, mawar memiliki banyak manfaat, antara lain antidepresan, antiviral, antibakteri, antiperadangan, dan sumber vitamin C. Minyak mawar adalah salah satu minyak atsiri hasil penyulingan dan penguapan daun-daun mahkota sehingga dapat dibuat menjadi parfum. Mawar juga dapat dimanfaatkan untuk tehjelly, dan selai[1][2]
    Rosa alba 'Semi-plena'
    Rosa alba 'Maiden's Blush'
    Mawar 'Zépherine Drouhin'
    'Königin der Rosen', salah satu contoh mawar Hybrid Tea
    'Borussia', Mawar Floribunda
    Mawar Taman secara umum digolongkan menjadi 3 kelompok besar:
    • Wild roses (Mawar Liar): asalnya tumbuh liar, bentuk bunga sederhana, sudah dikenal manusia sejak zaman dulu. Beberapa spesies mawar terkemuka yang disebut di atas dan beberapa hibrida yang dihasilkannya merupakan contoh mawar liar.
    • Old Garden Roses: tanaman hasil persilangan sebelum diperkenalkannya Hybrid Tea di tahun 1867. Bentuk bunga unik dan berbau harum. Berikut ini adalah jenis-jenis mawar Old Garden disusun menurut urutan umur dari yang paling tua:
      • Alba: "mawar putih" hasil persilangan Rosa arvensis dengan Rosa alba. Alba merupakan contoh Mawar Taman yang paling tua, dibawa ke Inggris oleh bangsa Romawi kuno. Berbunga setahun sekali. Contoh: 'Semi-plena', 'White Rose of York'.
      • Gallica: hasil persilangan dari Rosa gallica yang berasal dari Eropa bagian tengah dan selatan. Berbunga sekali di musim panas. Contoh: 'Cardinal de Richelieu', 'Charles de Mills', 'Rosa Mundi' (Rosa gallica versicolor).
      • Damask - dibawa ke Eropa dari Persia oleh Robert de Brie sekitar tahun 1254 dan tahun1276. Mawar jenis Summer Damasks (persilangan antara mawar Gallica dengan Rosa phoenicea) berbunga sekali di musim panas. Mawar jenis Autumn Damasks (persilangan antara Gallica dengan Rosa moschata) berbunga di musim gugur. Contoh: 'Ispahan' dan 'Madame Hardy'.
      • Centifolia atau dikenal juga sebagai Provence: secara harafiah berarti "seribu daun mahkota" adalah hasil pemuliaan di abad ke-17 di Belanda. Berbunga setahun sekali, misalnya: 'Centifolia' dan 'Paul Ricault'.
      • Moss: masih kerabat dekat Centifolia, batang dan daun-daun kelopak seperti ditumbuhi lumut berwarna hijau. Berbunga setahun sekali. Contoh: 'Comtesse de Murinais', 'Old Pink Moss'.
      • China: dapat berbunga berkali-kali sepanjang musim panas hingga akhir musim gugur. Ada 4 jenis ('Slater's Crimson China' 1792, 'Parsons' Pink China' 1793, 'Hume's Blush China'1809, dan 'Parks' Yellow Tea Scented China' 1824) yang dibawa masuk ke Eropa pada akhir abad ke-18 dan abad ke-19. Jenis-jenis ini kemudian dimuliakan menjadi mawar Old Gardenyang dapat berbunga berkali-kali, seperti 'Old Blush China' dan 'Mutabilis'.
      • Portland: dinamakan untuk mengenang Duke of Portland menerima mawar dari Italia di tahun 1800). Mawar yang sering dikenal sebagai 'The Portland Rose' (nama lain: Rosa paestana atau 'Scarlet Four Seasons' Rose') merupakan moyang mawar Portland. Contoh: 'James Veitch', 'Rose de Rescht', 'The Portland Rose'.
      • Bourbon: Mawar yang berasal dari l'Île de Bourbon (sekarang disebut Réunion, koloniPerancis di Lautan Hindia) diperkenalkan di Perancis pada tahun 1823. Hasil persilangan 'Autumn Damask' dan 'Old Blush China'. Berbunga berkali-kali. Contoh: 'Louise Odier', 'Mme. Pierre Oger', 'Zéphirine Drouhin'.
      • Hybrid Perpetual: Mawar yang banyak dijumpai di Inggris pada zaman Victoria, merupakan keturunan dari Bourbon. Berbunga berkali-kali. Contoh: 'Ferdinand Pichard', 'Reine Des Violettes'.
      • Tea: Mawar hasil persilangan 'Hume's Blush China' atau 'Parks' Yellow Tea Scented China' dengan berbagai jenis Bourbon dan Noisette. Berbunga berkali-kali walaupun tidak selalu berbau harum seperti teh. Contoh: 'Lady Hillingdon'.
      • Bermuda "Mysterious" Roses (Mawar "Misterius" Bermuda): kelompok yang terdiri dari beberapa lusin Mawar asal Bermuda yang sudah dibudidayakan paling tidak selama satu abad di Bermuda sewaktu "ditemukan." Kemungkinan besar Mawar Bermuda merupakan percabangan atau kultivar Mawar Old Garden yang dibuang karena dianggap tidak bisa dipakai. Mawar Bermuda mempunyai nilai ekonomi yang tinggi karena bisa ditanam di daerah tropis dan semi tropis. Mawar jenis ini dapat berbunga dalam cuaca panas dan lembap. Tahan terhadap kerusakan disebabkan oleh Nematoda dan penyakit Bercak Hitam yang menjadi ancaman budidaya mawar di iklim panas dan lembap. Mawar Bermuda disebut "mawar misterius" karena nama asli jenis ini sudah tidak diketahui lagi dan hanya diberi nama berdasarkan nama pemilik taman.
    • Climbing Roses (Mawar Memanjat): kelompok yang suka merambat di pagar atau bangunan kanopi, misalnya: Ayrshire, Climbing China, Laevigata, Sempervirens, Noisette, Boursault, Climbing Tea, dan Climbing Bourbon.
    • Shrub Roses (Mawar Semak): kelompok dengan kebiasaan semi-memanjat, merambat pada pagar dan bangunan kanopi. Bunga kecil sampai sedang, mekar tahan lama.
    • Modern Garden Roses (Mawar Modern Garden): Keturunan dari mawar Old Garden dan bentuknya beraneka ragam. Kelompok ini dibagi-bagi berdasarkan ukuran tanaman dan ciri khas bunga, misalnya: "tanaman semak dengan bunga besar," tanaman semak dengan bunga besar berulang kali," "bunga berkelompok," "menjalar, bunga berulang kali," "semak pendek, berbunga sekali." Sebagian besar kultivar model mutakhir dapat digolongkan ke dalam 2 kelompok:
      • Hybrid Tea: Mawar yang ideal untuk bunga potong karena satu batang bisa menghasilkan 5 sampai 6 bunga. Bunga berukuran besar dan anggun, memiliki daun mahkota yang tersusun rapat dan pinggirannya sedikit terlipat ke luar (lihat foto), sering ditanam di kebun-kebun kecil dan disematkan pada jas sewaktu menghadiri upacara pernikahan.
      • Floribunda: bunga kecil-kecil yang merupakan kelompok dari 10 bunga atau lebih pada satu batang. Bunga yang rimbun mencolok dari kejauhan sehingga bagus untuk ditanam di taman-taman umum dan ruang-ruang terbuka lainnya.
    • Buck Roses: namanya diambil dari nama Profesor Griffith Buck (ahli hortikultura dari Iowa State University) yang memuliakan lebih dari 90 varietas mawar. Buck roses tahan terhadap penyakit dan keganasan musim dingin.
    • English Roses: kelompok yang merupakan hasil hibrida antara mawar Old Garden dan mawar modern. Bunga berbau harum dan berbunga berulang kali.
    • Miniature Roses: kelompok dengan bunga berukuran mini (diameter 2-5 cm) dan berbunga berulang kali.
    Mawar yang dikenal di Indonesia sebagian besar adalah mawar jenis Hybrid Tea dan Medium.

    tulisan 3

                                          tips menghindari copet


    Copet adalah musuh besar saat kita melakukan travelling. Jika uang, ponsel, bahkan paspor sampai hilang, segala urusan bisa runyam! Ketahui trik menghindari aksi para pencopet di sini.

    Agar tidak menjadi korban pencopet, Anda harus jeli membaca keadaan. Di bawah ini adalah 4 trik yang dihimpun detiktravel, Senin (28/11/2011) untuk menghindari pencopet.

    1. Perhatikan sekitar
    Hindari berjalan di tempat yang terlalu ramai, seperti trotoar di depan kompleks pertokoan atau pasar. Jika Anda ingin berjalan-jalan ke sana, tidak ada salahnya jika waspada.

    Berhati-hatilah dengan orang tidak dikenal yang menumpahkan minuman atau menabrak Anda tiba-tiba. Pencopet senang mengalihkan perhatian Anda, dengan begitu mereka akan lebih mudah mencuri. Jika mendapati kasus seperti di atas, segera pegang erat barang berharga Anda. 

    2. Bersikap tegas

    Banyak terminal dan penginapan yang menawarkan jasa angkut barang, bahkan tanpa diminta. Tegaslah kepada mereka jika Anda tidak ingin dibantu. Meski sudah memakai seragam, bisa jadi mereka pengutil dengan seragam palsu. Ada baiknya Anda menanyakan identitas dan kartu pengenal jika Anda memang ingin dibantu.

    3. Gandakan pengamanan

    Menaruh tas di depan badan Anda adalah pilihan paling bijak ketika berjalan-jalan. Dengan begitu Anda bisa dengan mudah memantau tas Anda. Tempatkan dompet dan barang berharga lain di kantung tas terdalam yang menurut Anda paling aman. Jika dirasa belum aman, Anda bisa menyimpan uang Anda di dalam baju. Cari tas kecil tipis yang bisa Anda kalungkan di leher.
        
    4. Pecah-pecah Uang Anda

    Ketika sedang melakukan perjalanan, ada baiknya untuk memecah-mecah uang yang Anda bawa. Bahkan jika Anda sedang ikut agen tur sekali pun, risiko untuk menjadi target kejahatan tetap ada. Taruh uang dalam sepatu atau dalam kaus kaki yang Anda pakai. Malah Anda bisa membungkus uang dengan plastik, lalu selipkan di celana dalam bagian belakang.