Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Jan 2011, Perlu Dikaji Ulang
Rencana pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi per tanggal 1 Januari 2011, masih harus dipertanyakan karena pemerintah secara resmi belum mengusulkannya ke DPR, terungkap kebijakan ini baru dilontarkan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa , hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Effendy Simbolon pada acara mingguan POLEMIK di Radio Trijaya Network, Sabtu (11/12/2010).
Menurut politikus PDI-P ini, dalam menanggapi kabar ini DPR belum bisa menentukan sikapnya terhadap rencana tersebut.
Effendy menyesalkan sikap Menko ini, masyarakat seharusnya diberikan pemahaman dalam membuat kebijakan publik bukan hanya pemerintah tapi DPR juga dimintai persetujuan. Dalam hal ini Effendi menilai pemberlakuan kebijakan ini sudah diluar mekanisme konstitusi.
“Dalam penerapan kebijakan, pemerintah tak sendiri, harus minta persetujuan DPR, terutama soal jumlah dan kiloliter BBM bersubsidi. Itu baru usulan pemerintah, baru kebijakan kalau sudah disetujui DPR,” tandasnya.
Sementara itu Darwin Zahedy Saleh selaku Menteri ESDM telah mengaku bahwa dirinya belum mau langsung masuk dalam pembahasan kebijakan tapi ingin berdiskusi dulu. tandas Effendy. (admin)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/12/11/pembatasan-bbm-bersubsidi-per-1-jan-2011-perlu-dikaji-ulang/
Senin, 25 April 2011
tulisan 9
Kurangi Pengangguran, Pemerintah Gandeng Pesantren
Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tetap disesuaikan mengacu pada tingkat kelayakan hidup di masing-masing kabupaten/kota.
“Dari segi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta mempertimbangkan kenaikan harga pasti ada penyesuaian kenaikan UMK,” jelasnya di sela Halal Bihalal PWNU Jateng : Dialog Dengan Menakertrans Tentang Kebijakan Bagi Pengembangan Life Skill,” di Kantor PWNU Jateng, Jl. Dr Cipto, Minggu (24/10).
Muhaimin mengatakan, para pengusaha wajib menaati keputusan menyangkut besaran UMK yang ditetapkan. Apalagi UMK merupakan keputusan resmi.
“Semua perusahaan harus menaati karena itu kewajiban. Kalau ada perusahaan yang keberatan bisa mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung. Namun sejak tahun lalu relatif tidak ada masalah,” jelasnya.
Gandeng Pesantren
Menakertrans juga mengatakan, saat ini pemerintah terus berupaya untuk menekan angka pengangguran. Langkah itu diambil dengan melibatkan pesantren.
“Kita terus mensinergikan program pemberdayaan pesantren. Sehingga pesantren memiliki peran dalam menanggulangi pengangguran,” jelasnya.
Program pemberdayaan itu, lanjut dia, dilakukan melalui pelatihan-pelatihan berbasis produk unggulan lokal. Muhaimin mencontohkan, pelatihan itu sudah dilakukan di Pekalongan dengan dibukanya Balai Latihan Kerja (BLK) Batik.
“Ke depan, kita juga akan prioritaskan pada industri kecil berbasis kerajinan dan produk pertanian,” jelasnya.
Muhaimin berharap, keberadaan BLK di tingkat lokal juga akan menekan angka kemiskinan. Tenaga kerja yang dilatih di BLK pun diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja di tingkat lokal.
Dalam kesempatan itu Muhaimin mengungkapkan angka penggangguran di Tanah Air saat ini sebanyak 8,59 juta orang, dari total angkatan kerja sebanyak 116 juta orang. Penyebab utama pengangguran antara lain tak seimbangnya pasar kerja dengan lapangan pekerjaan, selain itu lowongan kerja yang adan tak sesuai dengan bidang kelulusan sehingga banyak tak terisi.
“Pemerintah menargetkan pada tahun 2014 angka pengangguran turun hinga 5 persen dari persentase sekarang sebesar 7, 5 persen. Jadi tiap tahun diharapkan terjadi penurunan sebesar 2 persen,” jelasnya. (prast)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/10/25/kurangi-pengangguran-pemerintah-gandeng-pesantren/
Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tetap disesuaikan mengacu pada tingkat kelayakan hidup di masing-masing kabupaten/kota.
“Dari segi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta mempertimbangkan kenaikan harga pasti ada penyesuaian kenaikan UMK,” jelasnya di sela Halal Bihalal PWNU Jateng : Dialog Dengan Menakertrans Tentang Kebijakan Bagi Pengembangan Life Skill,” di Kantor PWNU Jateng, Jl. Dr Cipto, Minggu (24/10).
Muhaimin mengatakan, para pengusaha wajib menaati keputusan menyangkut besaran UMK yang ditetapkan. Apalagi UMK merupakan keputusan resmi.
“Semua perusahaan harus menaati karena itu kewajiban. Kalau ada perusahaan yang keberatan bisa mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung. Namun sejak tahun lalu relatif tidak ada masalah,” jelasnya.
Gandeng Pesantren
Menakertrans juga mengatakan, saat ini pemerintah terus berupaya untuk menekan angka pengangguran. Langkah itu diambil dengan melibatkan pesantren.
“Kita terus mensinergikan program pemberdayaan pesantren. Sehingga pesantren memiliki peran dalam menanggulangi pengangguran,” jelasnya.
Program pemberdayaan itu, lanjut dia, dilakukan melalui pelatihan-pelatihan berbasis produk unggulan lokal. Muhaimin mencontohkan, pelatihan itu sudah dilakukan di Pekalongan dengan dibukanya Balai Latihan Kerja (BLK) Batik.
“Ke depan, kita juga akan prioritaskan pada industri kecil berbasis kerajinan dan produk pertanian,” jelasnya.
Muhaimin berharap, keberadaan BLK di tingkat lokal juga akan menekan angka kemiskinan. Tenaga kerja yang dilatih di BLK pun diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja di tingkat lokal.
Dalam kesempatan itu Muhaimin mengungkapkan angka penggangguran di Tanah Air saat ini sebanyak 8,59 juta orang, dari total angkatan kerja sebanyak 116 juta orang. Penyebab utama pengangguran antara lain tak seimbangnya pasar kerja dengan lapangan pekerjaan, selain itu lowongan kerja yang adan tak sesuai dengan bidang kelulusan sehingga banyak tak terisi.
“Pemerintah menargetkan pada tahun 2014 angka pengangguran turun hinga 5 persen dari persentase sekarang sebesar 7, 5 persen. Jadi tiap tahun diharapkan terjadi penurunan sebesar 2 persen,” jelasnya. (prast)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/10/25/kurangi-pengangguran-pemerintah-gandeng-pesantren/
tulisan 8
Harga Minyak AS Mengalami Penurunan
New York – Harga minyak mentah di bursa New York AS, mengalami penurunan. Kali ini harga turun hingga di bawah US$72 per barel. Pasar rupanya terpengaruh atas laporan survei yang mengecewakan di sektor non-manufaktur (jasa) Amerika Serikat (AS).
Laman harian The Wall Street Journal mengungkapkan, berdasarkan transaksi langsung pada Selasa sore waktu New York (Rabu dini hari waktu Asia), harga minyak mentah untuk kontrak Agustus mengalami penurunan 16 sen (0,2 persen) menjadi US$71,98/barel. Di bursa London, harga minyak Brent melemah 2 sen menjadi US$71,45 per barel.
Dialagi kolega mereka yang berada di bursa saham,ternyata membuat para trader di pasar minyak kurang puas dengan perkembangan ekonomi di AS saat ini. Melihat sektor jasa atau non manufaktur di AS tengah lesu.
Menurut survei dari lembaga The Institute for Supply Management, pertumbuhan bisnis jasa bulan lalu bergerak lambat. Indeks jasa pada bulan Juni turun, dari 55,4 poin di bulan Mei menjadi 53,8 poin.
Para ekonom yang disurvei Thomson Reuters memperkirakan bahwa indeks di bulan Juni sebesar 55 poin. Namun menurut pengamat, angka indeks di atas 50 poin masih mencerminkan pertumbuhan.
Dengan demikian, penurunan indeks ini turut mengecewakan pelaku pasar minyak mentah. Sebelumnya, para trader sudah kecewa dengan sejumlah data negatif atas perkembangan ekonomi di AS, termasuk laporan bulanan sektor tenaga kerja yang diumumkan pekan lalu.
Sejak 25 Juni lalu, harga minyak mentah di bursa New York sudah turun 8,7 persen. Menurut pengamat dari Cameron Hanover, Sam Beutel, bila tidak ada perkembangan yang memuaskan atas pemulihan ekonomi di AS dan negara-negara lain, rentang harga minyak tahun ini bisa lebih rendah lagi, yaitu antara US$55 hingga US$65 per barel.( Aulia )
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/07/07/harga-minyak-as-mengalami-penurunan/
New York – Harga minyak mentah di bursa New York AS, mengalami penurunan. Kali ini harga turun hingga di bawah US$72 per barel. Pasar rupanya terpengaruh atas laporan survei yang mengecewakan di sektor non-manufaktur (jasa) Amerika Serikat (AS).
Laman harian The Wall Street Journal mengungkapkan, berdasarkan transaksi langsung pada Selasa sore waktu New York (Rabu dini hari waktu Asia), harga minyak mentah untuk kontrak Agustus mengalami penurunan 16 sen (0,2 persen) menjadi US$71,98/barel. Di bursa London, harga minyak Brent melemah 2 sen menjadi US$71,45 per barel.
Dialagi kolega mereka yang berada di bursa saham,ternyata membuat para trader di pasar minyak kurang puas dengan perkembangan ekonomi di AS saat ini. Melihat sektor jasa atau non manufaktur di AS tengah lesu.
Menurut survei dari lembaga The Institute for Supply Management, pertumbuhan bisnis jasa bulan lalu bergerak lambat. Indeks jasa pada bulan Juni turun, dari 55,4 poin di bulan Mei menjadi 53,8 poin.
Para ekonom yang disurvei Thomson Reuters memperkirakan bahwa indeks di bulan Juni sebesar 55 poin. Namun menurut pengamat, angka indeks di atas 50 poin masih mencerminkan pertumbuhan.
Dengan demikian, penurunan indeks ini turut mengecewakan pelaku pasar minyak mentah. Sebelumnya, para trader sudah kecewa dengan sejumlah data negatif atas perkembangan ekonomi di AS, termasuk laporan bulanan sektor tenaga kerja yang diumumkan pekan lalu.
Sejak 25 Juni lalu, harga minyak mentah di bursa New York sudah turun 8,7 persen. Menurut pengamat dari Cameron Hanover, Sam Beutel, bila tidak ada perkembangan yang memuaskan atas pemulihan ekonomi di AS dan negara-negara lain, rentang harga minyak tahun ini bisa lebih rendah lagi, yaitu antara US$55 hingga US$65 per barel.( Aulia )
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/07/07/harga-minyak-as-mengalami-penurunan/
tulisan 7
Kurs Rupiah kembali melemah
JAKARTA - Kurs rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta, Kamis (24/3/2011) pagi melemah 3 poin, sehingga nilai tukar Rupiah pagi ini turun menjadi Rp 8.721 dibanding hari sebelumnya Rp 8.718.
Pengamat valas Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih yang ditemui, Kamis (24/3) mengatakan, sebagian besar pasar uang Asia melemah. Salah satunya nilai tukar rupiah ditutup melemah pada pagi ini, Kendati sebagian bursa Asia ditutup dalam posisi positif termasuk Indeks Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beliau menambahkan, perkembangan di Jepang akan sangat mempengaruhi pergerakan pasar valas Asia termasuk rupiah. Dengan demikian pergerakan rupiah juga sangat tergantung pada faktor eksternal yaitu modal asing yang masuk ke Indonesia.
Masuknya modal asing ke pasar Indonesia masih menjadi faktor utama nilai tukar rupiah menguat.
Saat ini investor asing lebih memilih Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN) karena risiko relatif lebih terukur, sedangkan harga saham Indonesia sudah dianggap cukup tinggi dengan sentimen risiko yang lebih rentan.
Pihaknya memperkirakan perdagangan pasar uang hari ini, rupiah akan relatif stabil dengan kecenderungan sedikit melemah, dengan kisaran antara Rp 8.720 sampai dengan Rp 8.730 per dollar AS. (admin)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2011/03/24/kurs-rupiah-kembali-melemah/
JAKARTA - Kurs rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta, Kamis (24/3/2011) pagi melemah 3 poin, sehingga nilai tukar Rupiah pagi ini turun menjadi Rp 8.721 dibanding hari sebelumnya Rp 8.718.
Pengamat valas Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih yang ditemui, Kamis (24/3) mengatakan, sebagian besar pasar uang Asia melemah. Salah satunya nilai tukar rupiah ditutup melemah pada pagi ini, Kendati sebagian bursa Asia ditutup dalam posisi positif termasuk Indeks Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beliau menambahkan, perkembangan di Jepang akan sangat mempengaruhi pergerakan pasar valas Asia termasuk rupiah. Dengan demikian pergerakan rupiah juga sangat tergantung pada faktor eksternal yaitu modal asing yang masuk ke Indonesia.
Masuknya modal asing ke pasar Indonesia masih menjadi faktor utama nilai tukar rupiah menguat.
Saat ini investor asing lebih memilih Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN) karena risiko relatif lebih terukur, sedangkan harga saham Indonesia sudah dianggap cukup tinggi dengan sentimen risiko yang lebih rentan.
Pihaknya memperkirakan perdagangan pasar uang hari ini, rupiah akan relatif stabil dengan kecenderungan sedikit melemah, dengan kisaran antara Rp 8.720 sampai dengan Rp 8.730 per dollar AS. (admin)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2011/03/24/kurs-rupiah-kembali-melemah/
tulisan 6
Redenominasi Nilai Tukar Rupiah
Oleh : Trijaya FM Semarang on 2nd Agustus 2010
Jakarta – Sejak nilai tukar rupiah melorot 4-5 kali lipat terhadap dolar AS, isu pemotongan nilai pecahan rupiah sebenarnya sudah banyak beredar. Beberapa kali pemerintah juga membantah isu pemotongan rupiah yang sempat membuat banyak orang Indonesia trauma pada tahun 1950 lalu dengan menggunting uang menjadi setengahnya.
Tetapi kini Bank Indonesia (BI) benar-benar sudah merencanakan akan melakukan pemotongan atau istilah kerennya redenominasi rupiah. Tapi dalam redenominasi nilai tukar yang terjadi, hanya pemotongan nilai pecahan mata uang untuk menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution mengatakan, saat ini BI tengah menggodok wacana mengenai redenominasi nilai tukar rupiah. “BI sedang menyiapkan sejumlah hal agar nilai 1 rupiah itu lebih berarti,” tutur Darmin.
Ia juga menambahkan, rencana redenominasi nilai tukar ini nantinya akan dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR, setelah itu baru akan disosialisasikan.
Dalam redenominasi ini akan ada pemotongan angka nol pada nilai mata uang. Tapi Darmin menyatakan belum bisa memutuskan berapa jumlah angka nol yang akan dipotong. (Ast).
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/08/02/redenominasi-nilai-tukar-rupiah/
Oleh : Trijaya FM Semarang on 2nd Agustus 2010
Jakarta – Sejak nilai tukar rupiah melorot 4-5 kali lipat terhadap dolar AS, isu pemotongan nilai pecahan rupiah sebenarnya sudah banyak beredar. Beberapa kali pemerintah juga membantah isu pemotongan rupiah yang sempat membuat banyak orang Indonesia trauma pada tahun 1950 lalu dengan menggunting uang menjadi setengahnya.
Tetapi kini Bank Indonesia (BI) benar-benar sudah merencanakan akan melakukan pemotongan atau istilah kerennya redenominasi rupiah. Tapi dalam redenominasi nilai tukar yang terjadi, hanya pemotongan nilai pecahan mata uang untuk menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution mengatakan, saat ini BI tengah menggodok wacana mengenai redenominasi nilai tukar rupiah. “BI sedang menyiapkan sejumlah hal agar nilai 1 rupiah itu lebih berarti,” tutur Darmin.
Ia juga menambahkan, rencana redenominasi nilai tukar ini nantinya akan dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR, setelah itu baru akan disosialisasikan.
Dalam redenominasi ini akan ada pemotongan angka nol pada nilai mata uang. Tapi Darmin menyatakan belum bisa memutuskan berapa jumlah angka nol yang akan dipotong. (Ast).
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/08/02/redenominasi-nilai-tukar-rupiah/
tulisan 5
Kenaikan Harga Pupuk Tidak Lebih Dari 10 %
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo telah meminta kepada pemerintah pusat agar rencana kenaikan harga pupuk yang segera diberlakukan tidak melebihi angka 10 persen. Hal ini mengingat masih rendahnya kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat mengungkapkan, gubernur telah berkirim surat kepada presiden dan meminta kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
“Keputusan gubernur ini sangat tepat. Bahkan, gubernur meminta kalau bisa tidak ada kenaikan,” jelasnya kepada Harsem, kemarin.
Ihwan mengatakan, rencana kenaikan harga pupuk ini akan memberikan implikasi terhadap tingkat inflasi di daerah. Pasalnya, kenaikan pupuk akan berimbas pada harga beras di tingkat konsumen.
“faktor ini menyumbang tingkat inflasi paling besar yakni sebesar 30 persen. Jika harga pupuk naik, tentu harga beras turut naik. Demikian juga dengan tingkat inflasi,” paparnya.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Yahya Haryoko meminta, pemerintah pusat membatalkan rencana kenaikan pupuk bersubsidi. Rencana kenaikan ini dipastikan akan memberikan beban bagi para petani.
“Penolakan terhadap rencana kenaikan harga pupuk juga telah dilakukan Gubernur Jateng Bibit Waluyo. Jadi pemerintah pusat harus tanggap terhadap aspirasi daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, tingkat ketergantungan para petani terhadap pupuk kimia masih sangat tinggi. Sehingga bila terjadi kenaikan harga pupuk bersubsidi secara mendadak dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas hasil pertanian.
“Selain itu, penghasilan petani mengalami penurunan. Karena biaya produksinya ikut naik,” tambahnya.
Yahya menambahkan, jika pemerintah ingin mencabut subsidi pupuk bagi petani, sebaiknya hal itu dilakukan secara bertahap dan melalui pendekatan konversi dari pupuk kimia ke pupuk organik.
“Pengurangan subsidi pupuk seharusnya dilakukan sekitar tiga tahun ke depan. Sehingga petani benar-benar siap dengan program konversi pupuk dari pemerintah tersebut,” jelasnya.
Dari data Komisi B DPRD Jateng, alokasi pupuk di Jateng 2010 cukup besar. Kebutuhan pupuk urea tercatat sebanyak 1.070.000 ton, pupuk jenis ZA 208.228 ton, jenis NPK Ponska 180.000 ton, jenis NPK Pelangi 227.513 ton, jenis NPK Kujang 62.000 ton dan pupuk jenis organik sebanyak 131.000 ton.
Dari data tersebut, penggunaan pupuk organik masih sangat rendah, yaitu berkisar 7,7 persen dari total kebutuhan pupuk di Jawa Tengah jika dibandiang dengan penggunaan pupuk kimia. [Prasetyabudi]
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/03/16/gubernurkenaikan-harga-pupuk-tidak-lebih-dari-10
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo telah meminta kepada pemerintah pusat agar rencana kenaikan harga pupuk yang segera diberlakukan tidak melebihi angka 10 persen. Hal ini mengingat masih rendahnya kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat mengungkapkan, gubernur telah berkirim surat kepada presiden dan meminta kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
“Keputusan gubernur ini sangat tepat. Bahkan, gubernur meminta kalau bisa tidak ada kenaikan,” jelasnya kepada Harsem, kemarin.
Ihwan mengatakan, rencana kenaikan harga pupuk ini akan memberikan implikasi terhadap tingkat inflasi di daerah. Pasalnya, kenaikan pupuk akan berimbas pada harga beras di tingkat konsumen.
“faktor ini menyumbang tingkat inflasi paling besar yakni sebesar 30 persen. Jika harga pupuk naik, tentu harga beras turut naik. Demikian juga dengan tingkat inflasi,” paparnya.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Yahya Haryoko meminta, pemerintah pusat membatalkan rencana kenaikan pupuk bersubsidi. Rencana kenaikan ini dipastikan akan memberikan beban bagi para petani.
“Penolakan terhadap rencana kenaikan harga pupuk juga telah dilakukan Gubernur Jateng Bibit Waluyo. Jadi pemerintah pusat harus tanggap terhadap aspirasi daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, tingkat ketergantungan para petani terhadap pupuk kimia masih sangat tinggi. Sehingga bila terjadi kenaikan harga pupuk bersubsidi secara mendadak dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas hasil pertanian.
“Selain itu, penghasilan petani mengalami penurunan. Karena biaya produksinya ikut naik,” tambahnya.
Yahya menambahkan, jika pemerintah ingin mencabut subsidi pupuk bagi petani, sebaiknya hal itu dilakukan secara bertahap dan melalui pendekatan konversi dari pupuk kimia ke pupuk organik.
“Pengurangan subsidi pupuk seharusnya dilakukan sekitar tiga tahun ke depan. Sehingga petani benar-benar siap dengan program konversi pupuk dari pemerintah tersebut,” jelasnya.
Dari data Komisi B DPRD Jateng, alokasi pupuk di Jateng 2010 cukup besar. Kebutuhan pupuk urea tercatat sebanyak 1.070.000 ton, pupuk jenis ZA 208.228 ton, jenis NPK Ponska 180.000 ton, jenis NPK Pelangi 227.513 ton, jenis NPK Kujang 62.000 ton dan pupuk jenis organik sebanyak 131.000 ton.
Dari data tersebut, penggunaan pupuk organik masih sangat rendah, yaitu berkisar 7,7 persen dari total kebutuhan pupuk di Jawa Tengah jika dibandiang dengan penggunaan pupuk kimia. [Prasetyabudi]
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/03/16/gubernurkenaikan-harga-pupuk-tidak-lebih-dari-10
tulisan 4
Harga Elpiji 3 Kg Naik, Rakyat Miskin Dapat Kupon
Jakarta – Pada rapat koordinasi teknis pada Senin lalu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengajukan dua pilihan opsi untuk menghindari praktik pengoplosan dan mengatasi perbedaan harga elpiji. Pertama, harga elpiji kemasan 3 kilogram dinaikkan untuk menyesuaikan dengan harga elpiji 12 kg. Pilihan yang kedua, harga elpiji 12 kg diturunkan, menyesuaikan dengan harga elpiji kemasan 3 kg.
Pemerintah akhirnya mempertimbangkan untuk memilih opsi yang pertama, yakni menaikkan harga jual elpiji kemasan 3 kg agar setara dengan harga elpiji kemasan 12 kg. Selanjutnya, masyarakat yang kurang mampu akan diberi kupon supaya bisa menjangkau harga elpiji kemasan 3 kg.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, dalam diskusi ”Mencari Solusi di Balik Kisruh Elpiji 3 Kilogram”, Rabu (4/8) di Jakarta, saat ini perbedaan harga antara elpiji bersubsidi dalam kemasan 3 kg dan elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg adalah Rp 1.600 per kg.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menugaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Pertamina menganggarkan program itu pada 2010-2011. Konsepnya akan disesuaikan dengan program beras untuk rakyat miskin. (Asti).
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/08/05/harga-elpiji-3-kg-naik-rakyat-miskin-dapat-kupon/
Jakarta – Pada rapat koordinasi teknis pada Senin lalu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengajukan dua pilihan opsi untuk menghindari praktik pengoplosan dan mengatasi perbedaan harga elpiji. Pertama, harga elpiji kemasan 3 kilogram dinaikkan untuk menyesuaikan dengan harga elpiji 12 kg. Pilihan yang kedua, harga elpiji 12 kg diturunkan, menyesuaikan dengan harga elpiji kemasan 3 kg.
Pemerintah akhirnya mempertimbangkan untuk memilih opsi yang pertama, yakni menaikkan harga jual elpiji kemasan 3 kg agar setara dengan harga elpiji kemasan 12 kg. Selanjutnya, masyarakat yang kurang mampu akan diberi kupon supaya bisa menjangkau harga elpiji kemasan 3 kg.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, dalam diskusi ”Mencari Solusi di Balik Kisruh Elpiji 3 Kilogram”, Rabu (4/8) di Jakarta, saat ini perbedaan harga antara elpiji bersubsidi dalam kemasan 3 kg dan elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg adalah Rp 1.600 per kg.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menugaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Pertamina menganggarkan program itu pada 2010-2011. Konsepnya akan disesuaikan dengan program beras untuk rakyat miskin. (Asti).
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2010/08/05/harga-elpiji-3-kg-naik-rakyat-miskin-dapat-kupon/
tulisan 3
Krisis dunia, BBM naik di 9 Negara tetangga
JAKARTA — Kenaikan harga bahan bakar minyak yang dilakukan dalam kurun waktu November 2010 hingga Februari 2011 itu ada dalam kisaran 9 persen hingga 16 persen. Hal ini telah terjadi sejak 4 bulan yang lalu. dan telah mendorong sembilan negara terdekat Indonesia menaikkan harga jual bahan bakar minyak.
”Semua negara itu telah menyesuaikan harga BBM-nya pada kisaran yang berbeda,” ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Sabtu (20/3/2011).
“Negara-negara yang menaikkan harga BBM itu adalah Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, China, Jepang, India, Korea Selatan, dan Australia. Negara yang menaikkan harga premium tertinggi adalah Filipina, yakni 11 persen. Dan negara yang menaikkan harga solar tertinggi adalah Singapura dengan kenaikan 16 persen. Sementara Indonesia tetap mempertahankan harga pada posisi Rp 4.500 per liter,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan harga di sembilan negara tersebut belum mendorong Indonesia untuk mengubah harga jual BBM di dalam negeri. Akan tetapi, pemerintah tetap akan melanjutkan proses pengaturan volume BBM bersubsidi, untuk menurunkan tekanan terhadap APBN.
”Kami sebenarnya berharap kebijakan itu diterapkan sejak 1 Januari 2011, tetapi kemudian ditunda hingga akhir Maret 2011. Namun, jika itu ditunda melampaui akhir Maret, volume konsumsi BBM bersubsidi akan melonjak ke kisaran 41-42 juta kiloliter dari target awal 38,6 juta kiloliter. Itu artinya akan ada kenaikan subsidi BBM antara Rp 3 triliun-Rp 6 triliun,” ujarnya.
Besaran subsidi energi tersebut diperhitungkan dengan memerhatikan tiga variabel, yakni harga jual minyak mentah Indonesia (ICP), produksi minyak mentah siap jual, serta nilai tukar rupiah. Setiap kenaikan ICP sebesar 1 dollar AS di atas asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2011, yakni 80 dollar AS per barrel, akan menambah surplus sebesar Rp 100 miliar.
Namun, hal ini juga akan menimbulkan kenaikan anggaran dana pendidikan (yang diamanatkan UUD 1945 harus 20 persen dari anggaran belanja negara) sehingga jika dana pendidikan diperhitungkan juga, kenaikan 1 dollar AS ICP itu akan berubah menjadi defisit Rp 800 miliar.
Kementerian Keuangan telah memperhitungkan tambahan anggaran cadangan risiko fiskal sebesar Rp 14,8 triliun, Untuk mengantisipasi lonjakan subsidi energi akibat kenaikan harga minyak mentah dunia, serta untuk meredam kemungkinan lonjakan subsidi listrik
Berbeda dengan mentri Keuangan, Pengamat pertambangan dari Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute), Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, cadangan risiko fiskal itu terlalu besar. Apalagi jika asumsi ICP di APBN 2011 hanya akan diubah ke level 90 dollar AS per barrel. karena dengan begitu, akan ada cadangan risiko fiskal sebesar Rp 22 triliun yang tidak produktif bagi perekonomian. (admin)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2011/03/21/krisis-dunia-bbm-naik-di-9-negara-tetangga/
JAKARTA — Kenaikan harga bahan bakar minyak yang dilakukan dalam kurun waktu November 2010 hingga Februari 2011 itu ada dalam kisaran 9 persen hingga 16 persen. Hal ini telah terjadi sejak 4 bulan yang lalu. dan telah mendorong sembilan negara terdekat Indonesia menaikkan harga jual bahan bakar minyak.
”Semua negara itu telah menyesuaikan harga BBM-nya pada kisaran yang berbeda,” ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Sabtu (20/3/2011).
“Negara-negara yang menaikkan harga BBM itu adalah Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, China, Jepang, India, Korea Selatan, dan Australia. Negara yang menaikkan harga premium tertinggi adalah Filipina, yakni 11 persen. Dan negara yang menaikkan harga solar tertinggi adalah Singapura dengan kenaikan 16 persen. Sementara Indonesia tetap mempertahankan harga pada posisi Rp 4.500 per liter,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan harga di sembilan negara tersebut belum mendorong Indonesia untuk mengubah harga jual BBM di dalam negeri. Akan tetapi, pemerintah tetap akan melanjutkan proses pengaturan volume BBM bersubsidi, untuk menurunkan tekanan terhadap APBN.
”Kami sebenarnya berharap kebijakan itu diterapkan sejak 1 Januari 2011, tetapi kemudian ditunda hingga akhir Maret 2011. Namun, jika itu ditunda melampaui akhir Maret, volume konsumsi BBM bersubsidi akan melonjak ke kisaran 41-42 juta kiloliter dari target awal 38,6 juta kiloliter. Itu artinya akan ada kenaikan subsidi BBM antara Rp 3 triliun-Rp 6 triliun,” ujarnya.
Besaran subsidi energi tersebut diperhitungkan dengan memerhatikan tiga variabel, yakni harga jual minyak mentah Indonesia (ICP), produksi minyak mentah siap jual, serta nilai tukar rupiah. Setiap kenaikan ICP sebesar 1 dollar AS di atas asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2011, yakni 80 dollar AS per barrel, akan menambah surplus sebesar Rp 100 miliar.
Namun, hal ini juga akan menimbulkan kenaikan anggaran dana pendidikan (yang diamanatkan UUD 1945 harus 20 persen dari anggaran belanja negara) sehingga jika dana pendidikan diperhitungkan juga, kenaikan 1 dollar AS ICP itu akan berubah menjadi defisit Rp 800 miliar.
Kementerian Keuangan telah memperhitungkan tambahan anggaran cadangan risiko fiskal sebesar Rp 14,8 triliun, Untuk mengantisipasi lonjakan subsidi energi akibat kenaikan harga minyak mentah dunia, serta untuk meredam kemungkinan lonjakan subsidi listrik
Berbeda dengan mentri Keuangan, Pengamat pertambangan dari Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute), Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, cadangan risiko fiskal itu terlalu besar. Apalagi jika asumsi ICP di APBN 2011 hanya akan diubah ke level 90 dollar AS per barrel. karena dengan begitu, akan ada cadangan risiko fiskal sebesar Rp 22 triliun yang tidak produktif bagi perekonomian. (admin)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2011/03/21/krisis-dunia-bbm-naik-di-9-negara-tetangga/
tulisan 2
Ekspor Buah Indonesia, Terbuka Lebar
SINGAPURA – Karena kebutuhan Buah dan Sayur mayur warga Singapura yang semakin meningkat, kini pasar Singapura akan memperbanyak impor bahan segar. Yang memungkinkan ekspor dari Indonesia akan meningkat, karna sebelumnya hanya 10% angka ekspor ke Singapura. Dan ditargetkan, pada rahun 2014 pasar ekspor indonesia akan mencapai angka 25 – 30%.
Saat ini, menurut Wardana, peluang ekspor sayur -mayur dan buah-buahan dari Sumatera Barat ke Singapura tengah dijajaki. Jumat pekan lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura baru saja mempertemukan Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim dengan pihak Agri-Food and Veterinary (AFA) di Singapura .AFA pun tertarik dan berjanji akan datang ke Sumatera Barat untuk diskusi lebih teknis sekaligus survei mengenai jenis sayuran dan buah-buahan serta kualitasnya.
Menurut Wardhana, Ekspor yang telah berlangsung dari sejumlah daerah di Indonesia ke Singapura selama ini lebih banyak karena inisiatif pengusaha. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, tidak saja dinilai kurang memberi dukungan konkret , tetapi juga tidak memiliki visi ke arah tersebut. (admin)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2011/03/29/ekspor-buah-indonesia-terbuka-lebar/
SINGAPURA – Karena kebutuhan Buah dan Sayur mayur warga Singapura yang semakin meningkat, kini pasar Singapura akan memperbanyak impor bahan segar. Yang memungkinkan ekspor dari Indonesia akan meningkat, karna sebelumnya hanya 10% angka ekspor ke Singapura. Dan ditargetkan, pada rahun 2014 pasar ekspor indonesia akan mencapai angka 25 – 30%.
Saat ini, menurut Wardana, peluang ekspor sayur -mayur dan buah-buahan dari Sumatera Barat ke Singapura tengah dijajaki. Jumat pekan lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura baru saja mempertemukan Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim dengan pihak Agri-Food and Veterinary (AFA) di Singapura .AFA pun tertarik dan berjanji akan datang ke Sumatera Barat untuk diskusi lebih teknis sekaligus survei mengenai jenis sayuran dan buah-buahan serta kualitasnya.
Menurut Wardhana, Ekspor yang telah berlangsung dari sejumlah daerah di Indonesia ke Singapura selama ini lebih banyak karena inisiatif pengusaha. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, tidak saja dinilai kurang memberi dukungan konkret , tetapi juga tidak memiliki visi ke arah tersebut. (admin)
sumber:
http://trijayafm-smg.com/2011/03/29/ekspor-buah-indonesia-terbuka-lebar/
tulisan 1
perekonomian indonesia tahun 2011 naik 6,5%
Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2011 akan tumbuh pada kisaran 6,3-6,5 persen, dengan tingkat inflasi berada pada posisi 5 persen, plus minus 1 persen.
Menurut Hartadi, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih besar dibanding 2010, tercermin dari pertumbuhan pada kuartal IV yang mencapai 6,1 persen dan pada kuartal III sebesar 5,8 persen. Ia menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya pertumbuhan pada kuartal III dan IV 2010 karena masih lambatnya penyerapan belanja pemerintah.
Hartadi menambahkan, untuk mencapai pertumbuhan pada 2011 pemerintah harus mampu memperlambat derasnya arus modal baik yang masuk ke dalam maupun ke luar negeri.
"Pada sisi arus masuk modal (capital inflow) ke dalam negeri harus dijaga, jangan sampai terlalu besar masuk ke instrumen SBI (Sertifikat Bank Indonesia), karena SBI merupakan instrumen moneter bukan instrumen investasi," ujarnya.
Menurut Hartadi kalaupun ada likuiditas yang berlebih sebaiknya harus didukung dengan kebijakan pemerintah yang dapat mendorong penyerapan oleh sektor riil. Arus modal yang masuk mencapai 16 miliar dolar AS, di mana sekitar 10 persen di antaranya sudah masuk ke SBI.
Ia mengakui, SBI merupakan salah satu target investor karena masih memberikan margin yang cukup aktraktif, ditandai dengan banyaknya short term capital yang masuk ke instrumen tersebut.
Pada posisi seperti itu, terdapat tiga kondisi yang dihadapi yaitu, BI tidak bisa terlalu cepat menurunkan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), karena akan berdampak pada inflasi. BI berupaya memperpanjang jatuh tempo SBI dan mengalihkan instrumen SBI ke deposito berjangka (time deposit).
Pertumbuhan ekonomi akan didukung kondisi ekonomi makro yang stabil pada 2010 akan mendorong prospek ekonomi yang cerah dan akan direspon positif oleh investor.
Ia menambahkan konsumsi rumah tangga akan memberi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2011 sekitar 58,6 persen. Kinerja ekspor dan impor juga meningkat seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi global dan menguatnya permintaan dalam negeri.
sumber:
http://esq-news.com/ekonomi-bisnis/2010/12/15/2011-perekonomian-indonesia-naik-65-persen.html
Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2011 akan tumbuh pada kisaran 6,3-6,5 persen, dengan tingkat inflasi berada pada posisi 5 persen, plus minus 1 persen.
Menurut Hartadi, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih besar dibanding 2010, tercermin dari pertumbuhan pada kuartal IV yang mencapai 6,1 persen dan pada kuartal III sebesar 5,8 persen. Ia menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya pertumbuhan pada kuartal III dan IV 2010 karena masih lambatnya penyerapan belanja pemerintah.
Hartadi menambahkan, untuk mencapai pertumbuhan pada 2011 pemerintah harus mampu memperlambat derasnya arus modal baik yang masuk ke dalam maupun ke luar negeri.
"Pada sisi arus masuk modal (capital inflow) ke dalam negeri harus dijaga, jangan sampai terlalu besar masuk ke instrumen SBI (Sertifikat Bank Indonesia), karena SBI merupakan instrumen moneter bukan instrumen investasi," ujarnya.
Menurut Hartadi kalaupun ada likuiditas yang berlebih sebaiknya harus didukung dengan kebijakan pemerintah yang dapat mendorong penyerapan oleh sektor riil. Arus modal yang masuk mencapai 16 miliar dolar AS, di mana sekitar 10 persen di antaranya sudah masuk ke SBI.
Ia mengakui, SBI merupakan salah satu target investor karena masih memberikan margin yang cukup aktraktif, ditandai dengan banyaknya short term capital yang masuk ke instrumen tersebut.
Pada posisi seperti itu, terdapat tiga kondisi yang dihadapi yaitu, BI tidak bisa terlalu cepat menurunkan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), karena akan berdampak pada inflasi. BI berupaya memperpanjang jatuh tempo SBI dan mengalihkan instrumen SBI ke deposito berjangka (time deposit).
Pertumbuhan ekonomi akan didukung kondisi ekonomi makro yang stabil pada 2010 akan mendorong prospek ekonomi yang cerah dan akan direspon positif oleh investor.
Ia menambahkan konsumsi rumah tangga akan memberi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2011 sekitar 58,6 persen. Kinerja ekspor dan impor juga meningkat seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi global dan menguatnya permintaan dalam negeri.
sumber:
http://esq-news.com/ekonomi-bisnis/2010/12/15/2011-perekonomian-indonesia-naik-65-persen.html
Tugas 3
1. Jelaskan dengan singkat mengenai:
-Neraca pembayaran : catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya dalam jangka waktu tertentu.
-Modal Asing : modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
-Utang luar Negeri : sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut.
2.Sebutkan dan Jelaskan manfaat modal asing !
1.Penurunan biaya bunga APBN.
2. Sumber investasi swasta, dengan adanya modal asing perusahaan swasta bisa lebih berkembang lagi
3.Pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal.
4.Memperbanyak penerbitan obligasi negara dengan berbagai macam seri dan jangka waktu.
5. Juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
6. Masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
7. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing tersebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).
8.Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi.
3.Sebutkan dan jelaskan dampak utang luar negeri terhadap pembangunan di Indonesia !
a.Dampak Positif:
-Membantu menangani masalah biaya pembangunan d indonesia, Demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dibutuhkan modal pembiayan pembangunan yang tidak sedikit jumlahnya.
-Dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.
b.Dampak negatif:
-Timbullah krisis ekonomi yang makin lama makin meluas dan mendalam. Kemudian krisis ekonomi ini memperkuat krisis yang lain dan begitu seterusnya sehingga terjadilah vicious circle.
-Pemerintah akan terbebani dengan pembayaran utang tersebut sehingga hanya sedikit dari APBN yang digunakan untuk pembangunan.
-Cicilan bunga yang makin memberatkan perekonomian Indonesia.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Posisi_utang_luar_negeri_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Utang_luar_negeri
http://makmunr.blogspot.com/2010/12/manfaat-modal-asing-lebih-besar.html
http://erlan-abuhanifa.blogspot.com/2009/04/neraca-pembayaran.html
http://ratnadedew21.blogspot.com/2011/03/neraca-pembayaran-arus-modal-asing.html
-Neraca pembayaran : catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya dalam jangka waktu tertentu.
-Modal Asing : modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
-Utang luar Negeri : sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut.
2.Sebutkan dan Jelaskan manfaat modal asing !
1.Penurunan biaya bunga APBN.
2. Sumber investasi swasta, dengan adanya modal asing perusahaan swasta bisa lebih berkembang lagi
3.Pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal.
4.Memperbanyak penerbitan obligasi negara dengan berbagai macam seri dan jangka waktu.
5. Juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
6. Masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
7. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing tersebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).
8.Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi.
3.Sebutkan dan jelaskan dampak utang luar negeri terhadap pembangunan di Indonesia !
a.Dampak Positif:
-Membantu menangani masalah biaya pembangunan d indonesia, Demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dibutuhkan modal pembiayan pembangunan yang tidak sedikit jumlahnya.
-Dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.
b.Dampak negatif:
-Timbullah krisis ekonomi yang makin lama makin meluas dan mendalam. Kemudian krisis ekonomi ini memperkuat krisis yang lain dan begitu seterusnya sehingga terjadilah vicious circle.
-Pemerintah akan terbebani dengan pembayaran utang tersebut sehingga hanya sedikit dari APBN yang digunakan untuk pembangunan.
-Cicilan bunga yang makin memberatkan perekonomian Indonesia.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Posisi_utang_luar_negeri_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Utang_luar_negeri
http://makmunr.blogspot.com/2010/12/manfaat-modal-asing-lebih-besar.html
http://erlan-abuhanifa.blogspot.com/2009/04/neraca-pembayaran.html
http://ratnadedew21.blogspot.com/2011/03/neraca-pembayaran-arus-modal-asing.html
Senin, 14 Maret 2011
INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL (TUGAS KELOMPOK)
0
SOFTSKILLS
INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL
INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL
NAMA ANGGOTA :
1. Susanto Suryo Kusumo (26210756)
2. Yogi Saputra Ramdhan (28210654)
3. Syarifudin (26210790 )
4. Muhammad Naufal Adami (24210771)
1. Susanto Suryo Kusumo (26210756)
2. Yogi Saputra Ramdhan (28210654)
3. Syarifudin (26210790 )
4. Muhammad Naufal Adami (24210771)
KELAS : 1EB02
MATA KULIAH : PEREKONOMIAN INDONESIA #
DOSEN : SEPTI MARIANI TIS’A RAMADANI
MATA KULIAH : PEREKONOMIAN INDONESIA #
DOSEN : SEPTI MARIANI TIS’A RAMADANI
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan ridho dan karunia-Nyalah serta kerja keras yang telah dilakukan oleh penulis, akhirnya tugas pengantar bisnis dengan judul “INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL” dapat terselesaikan dengan baik. Dan tak lupa kami haturkan shalawat serta salam kepada Baginda Besar Nabi Muhammad saw. beserta sahabat dan keluarganya.
Penulis memilih judul “INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL” karena ingin mengetahui apa itu penanaman modal atau lebih sering disebut dengan investasi. Selain itu, makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah softskliis perekonomian Indonesia. Pada dasarnya investasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangannya perkonomian Indonesia.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak kampus yang telah memberikan izinnya, dosen mata kuliah pengantar bisnis , serta teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian tugas ini. Tanpa mereka semua tugas ini tidak ada apa-apanya. Semoga tugas ini dapat bermanfaat di kemudian hari.
Depok, Maret 2011
Penulis
Penulis memilih judul “INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL” karena ingin mengetahui apa itu penanaman modal atau lebih sering disebut dengan investasi. Selain itu, makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah softskliis perekonomian Indonesia. Pada dasarnya investasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangannya perkonomian Indonesia.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak kampus yang telah memberikan izinnya, dosen mata kuliah pengantar bisnis , serta teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian tugas ini. Tanpa mereka semua tugas ini tidak ada apa-apanya. Semoga tugas ini dapat bermanfaat di kemudian hari.
Depok, Maret 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
BAB II
ISI
ISI
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
a. Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
b. Latar Belakang PMDN
Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
c. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
Potensi dan karakteristik suatu daerah
Budaya masyarakat
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
Peta politik daerah dan nasional
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
d. Syarat-syarat PMDN
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
e. Tata Cara PMDN
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
• Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
• Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
• BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
• Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
• Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
• Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
• Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
f. PMDN Meningkat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun.
Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun.
Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).
a. Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
b. Latar Belakang PMDN
Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
c. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
Potensi dan karakteristik suatu daerah
Budaya masyarakat
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
Peta politik daerah dan nasional
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
d. Syarat-syarat PMDN
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
e. Tata Cara PMDN
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
• Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
• Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
• BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
• Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
• Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
• Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
• Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
f. PMDN Meningkat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun.
Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun.
Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).
2. Penanaman Modal Asing (PMA)
a) Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
b) Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c) Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
d) Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
e) Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1) Bagi Investor
• Adanya kepastian hukum.
• Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
• Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
• Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
• Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2) Bagi Penerima Investasi
• Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
• Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
• Transfer teknologi dari para investor.
• Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
f) Faktor Penarik Investor Asing
Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
g) Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
a) Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
b) Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c) Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
d) Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
e) Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1) Bagi Investor
• Adanya kepastian hukum.
• Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
• Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
• Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
• Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2) Bagi Penerima Investasi
• Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
• Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
• Transfer teknologi dari para investor.
• Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
f) Faktor Penarik Investor Asing
Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
g) Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
BAB IV
SARAN DAN OPINI
4.1 SARAN
가) Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
Jangan selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang mengendalikan para pekerja dari luar.
Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.
SARAN DAN OPINI
4.1 SARAN
가) Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
Jangan selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang mengendalikan para pekerja dari luar.
Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.
4.2 OPINI
• Indonesia belum mencapai keadaan politik yang stabil.
• Banyak para investor yang merasa kurang nyaman di Indonesia karena sistem hukum yang masih membingungkan.
• Indonesia belum mampu bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
• Masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan para investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
• Dengan bertambahnya cadangan devisa, alangkah baiknya jika cadangan devisa tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Walaupun Indonesia sedang giat – giatnya dalam industrilialisasi, namun kita jangan merusak lingkungan sekitar.
• Indonesia belum mencapai keadaan politik yang stabil.
• Banyak para investor yang merasa kurang nyaman di Indonesia karena sistem hukum yang masih membingungkan.
• Indonesia belum mampu bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
• Masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan para investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
• Dengan bertambahnya cadangan devisa, alangkah baiknya jika cadangan devisa tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Walaupun Indonesia sedang giat – giatnya dalam industrilialisasi, namun kita jangan merusak lingkungan sekitar.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
http://www.antaranews.com/berita/1288524212/penanaman-modal-dalam-negeri-naik
http://www.detikfinance.com/read/2010/06/07/173053/1373466/4/investasi-asing-capai-us–345-miliar-hingga-juni-2010
http://dte.gn.apc.org/fifdi.html
http://www.indietours.com/component/content/article/57-penanaman-modal/551-2-pmdn-penananaman-modal-dalam-negeri-.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/31/178886/21/2/Penanaman-Modal-Dalam-Negeri-Meningkat
http://www.voanews.com/indonesian/news/Minta-Investasi-Asing-Naik-95957834.html
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=153466&Itemid=
www.bkpm.go.id/
www.going-global.com/articles/understanding_foreign_direct_investment.html
www.google.com
www.jubileedebtcampaign.org.uk/
www.wikipedia.com
www.worldbank.org/data
www.going-global.com/articles/understanding_foreign_direct_investment.html
www.google.com
www.jubileedebtcampaign.org.uk/
www.wikipedia.com
www.worldbank.org/data
Selasa, 15 Februari 2011
Berbagai Kebijakan Pemerintah dalam Perekonomian Indonesia
Jika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.
Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.
Yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
Contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
Kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
Tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.
Mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
Pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.
Seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
Kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.
kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
Satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.
Langganan:
Postingan (Atom)