Kamis, 29 Maret 2012

tugas sistematika hukum perdata


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

Dari pemberlaku undang-undang

Buku I                                   : Berisi mengenai orang

Buku II                                 : Berisi tentang hal benda

Buku III                               : Berisi tentang hal perkataan

Buku IV                                : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :

Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.

Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :

-          Hak seseorang pengarang atau karangannya

-          Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar