1.Hukum
Dagang – Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua
hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH
Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Pasal
15 KUH Dagang, disebutkan bahwa
segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak
yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex
specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis
). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum
yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2.berlakunya
hukum dagang
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di
mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum
dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof.
molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi
UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3.hubungan
pengusaha dan pembantunya
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana
dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam
melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha
dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak
ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai
seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha
atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya
seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang
lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat
dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang
sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga
dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua
terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2
fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha
dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan
penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan
lain-lain.
b)Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja
keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian
jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha
mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu
daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan.
Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai
kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat
dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu,
seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan
mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu
perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari
pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia
adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia
bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada
perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut
Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha
bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi
antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager
mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang
diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian
kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan
suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager
merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan
perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk
memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi
pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja
keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran,
maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan
mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada
perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai
perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa
pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap
dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah
pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Ø Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja
dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum
pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
Ø Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya,
dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan,
sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya,
melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi
dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan
bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan
pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II,
KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini
selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799
KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili
pengusaha untuk melakukan :
Ø Pembayaran kepada pihak ketiga;
Ø Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
Ø Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
c) Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam
berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya
terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim.
Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang
sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d) Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat
perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat
tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat
pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus
berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang
berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian
tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu
bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan
kepada pejabat atau orang lain.
e) Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada
pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke
tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus,
yaitu:
(1) Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari
pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1))
(2) Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di
muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan
baik (pasal 62 ayat (1))
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai
72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi
atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai
hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini
tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen
perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah
campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai
wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat
perbedaan pokok dilihat dan segi:
Ø Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan
tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Ø Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha
dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian
yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh
Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi,
sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f) Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan
pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang
yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan
menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan
taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
(1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan
sebagai halnya makelar,
(2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga
atas namanya sendiri (pasal 76),
(3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay
komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal
77 ayat (2)),
(4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi
kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER
tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai
hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
4.pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang
dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen
lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan,
perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang
berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak
terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3
tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan,
menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982,
daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan
usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta
pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan
usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
5.bentuk bentuk badan usaha
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku
bisnis di Indonesia adalah:
1) Perusahaan
Perorangan (U.D.)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan
Komanditer (C.V.)
4) Perseroan
Terbatas (P.T.)
PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak
ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga
pengelolaan manajemen menjadi kompleks
FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk
melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian
sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas,
laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja
diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak
memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus
ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah
PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan
usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan
Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha
tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan
Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama
berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai
AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF
dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan
mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan
pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab
sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan
kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung
tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling
populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki
landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN
TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang
saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal
oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap
dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari
perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah
modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007
atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah
modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang
mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT)
dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas
dibagi menjadi :
v Perseroan
Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
v Perseroan
Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
v Perseroan
Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
v PT-Perseron BUMN
v Perseroan
Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian
modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal
(Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun
memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap
hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat
efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat
diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan
memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur
dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang
mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima
pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan
harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya
yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan
dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari
Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (
akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta
ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit
modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan
ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam
akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain
modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan,
modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah
yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah
yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal
yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan
dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang
sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan
kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan
dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para
pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam
kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan,
mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian
yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para
pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran
direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi,
memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham
berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut
Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi
untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1) Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
2) Memberhentikan
direksi atau komisaris
3) Menetapkan
besar Gaji direksi dan komisaris
4) Mengevaluasi
Kinerja perusahaan
5) Memutuskan
rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6) Menentukan
kebijakan Perusahaan
7) Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas
adalah:
1) Kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas”
tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak
hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko,
tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham
perusahaan.
2) Masa hidup
abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang
sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi),
yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka
waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek
disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3) Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan
orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas
Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah
PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta
Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan
tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan
dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
7.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha
(SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v Modal diberi
balas jasa secara terbatas.
v Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2) Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi
dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
f) Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
berikut ini:
a. Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
8.Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang
sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1) Pengadilan
Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran
yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam
jangka waktu yang ditentukan.
3) Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang
memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v Sumbangan /
bantuan yang tidak mengikat
v Wakaf
v Hibah
v Hibah wasiat
v Perolehan lain
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan
yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat
melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan
tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai
secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir
yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28
Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1) Minimal
didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di
sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri
yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing).
Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama
dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
(pasal 9 ayat 5).
2) Pendiri
tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini
sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan,
untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3) Dibuat dalam
bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
a) Penyampaian
Dokumen-dokumen yang diperlukan
b)
Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c) Pengurusan
Surat Keterangan Domisili Usaha
d) Pengurusan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e) Pengesahan
Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f) Pengumuman
dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka
diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat
keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dariDinas
sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau,
4. Ijin/terdaftar
di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang
benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001,
maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat
komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan,
disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1) Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang
diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina
adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina
dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, (
pasal 28-30 ).
2) Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan
bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1. Menetapkan
kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang
organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3. Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1. Mengusahakan
dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan organisasi.
2. Menyiapkan
pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran
tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan organisasi.
3. Mengadakan dan
memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang
berlaku bagi organisasi.
4. Memberi
pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya
organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat
anggota.
5. Menyiapkan
susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6. Menjalankan
kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus.
Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan
tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1) Jangka waktu
berakhir
2) Tujuan Yayasan
telah tercapai / tidak tercapai
3) Putusan
pengadilan:
a. Melanggar
ketertiban umum
b. Tidak mampu
membayar utang
c. Harta
kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1) Pembina
menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2) Pengurus
selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar,
dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
PASAL 68
1) Kekayaan sisa
hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan.
Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada
Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
9.Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara
yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya
v Mengejar
keuntungan
v Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi
v Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
v Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar,
maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa
yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT.
PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
v Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus
yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),
tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis
sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan
privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi
regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha
Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil
memperkokoh posisi bisnisnya.